SMP Negeri 33 Jakarta membuka layanan Mutasi Masuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan Surat Edaran Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Mutasi masuk diperuntukkan bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di Kelas 8Â dan Kelas 9Â dengan kuota yang disesuaikan berdasarkan ketersediaan rombongan belajar.
🔗UNDUH SURAT EDARAN PERPINDAHAN MUTASI GANJIL
Daya Tampung
Kelas 8: 5 peserta didik
Kelas 9: 19 peserta didik
Ketentuan
Mutasi masuk hanya diperuntukkan bagi peserta didik Kelas 8 dan Kelas 9.
Seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 73/SE/2026.
Proses seleksi meliputi pemeriksaan persyaratan administrasi dan seleksi akademik.
Penerimaan mutasi disesuaikan dengan daya tampung yang tersedia.
Informasi Lebih Lanjut
Seluruh informasi mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, tahapan seleksi, tata cara pendaftaran, serta ketentuan lainnya dapat dilihat pada Surat Edaran Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
